Sejarah Bapenda

Sejarah Bapenda kabupaten katingan provinsi kalimantan tengah


Sejarah Bapenda

Pengantar

Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Katingan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengemban tugas pokok melaksanakan pemungutan, penagihan, dan pengawasan pajak serta retribusi daerah. 

Sejarah keberadaan BAPENDA Kabupaten Katingan tidak terlepas dari perjalanan panjang pembentukan wilayahnya sebagai kabupaten otonom baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002. Kehadiran instansi ini didorong oleh kebutuhan mendesak pemerintah daerah untuk meningkatkan kemandirian fiskal melalui pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. 

 

Periode Awal Pembentukan dan Transisi Urusan Keuangan

Pada masa awal berdirinya roda pemerintahan Kabupaten Katingan, pengelolaan keuangan daerah mulai ditata dari dasar. Guna mengoptimalkan penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pemerintah daerah membentuk Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Katingan. Lembaga ini bertindak sebagai unsur pelaksana teknis yang berfokus pada administrasi, pemungutan, serta pencatatan pajak dan retribusi daerah. 

Seiring berjalan waktu, reformasi birokrasi di tingkat nasional bergulir melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Regulasi ini menuntut penataan kembali fungsi kelembagaan di daerah agar lebih ramping, efisien, dan fokus. 

Merespons hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Katingan melakukan penyesuaian melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan. Dalam fase transisi ini, fungsi pengelolaan pendapatan mengalami dinamika kelembagaan, di mana fungsi penunjang urusan pendapatan sempat digabungkan ke dalam Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) demi sinkronisasi anggaran satu pintu. 

 

Era Kemandirian dan Penguatan Regulasi Kelembagaan Bapenda

Demi memberikan fokus penuh pada optimalisasi kemandirian fiskal daerah dan intensifikasi pemungutan pajak, fungsi pengelola pendapatan akhirnya dipisahkan dan dibentuk kembali menjadi instansi mandiri berwujud Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Katingan. 

Secara legalitas operasional, kedudukan lembaga ini diperkuat melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Katingan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah. Regulasi ini menjadi tonggak sejarah krusial yang menegaskan tugas pokok Bapenda sebagai lembaga penunjang urusan pemerintahan di bidang pendapatan daerah untuk membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan teknis, memungut, mengawasi, serta mengoordinasikan penerimaan daerah. 

Sejak 1 Juni 2022, Bapenda Katingan resmi beroperasi secara efektif dengan struktur organisasi baru yang terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, empat Bidang Teknis, serta tiga Unit Pelayanan Teknis Badan (UPTB) yang tersebar di wilayah Pegatan, Hampalit, dan Tumbang Samba guna menjangkau wajib pajak di seluruh kecamatan. 

 

Linimasa Perkembangan Kelembagaan Bapenda

  • 2002 — Pembentukan Kabupaten Katingan. Kabupaten Katingan resmi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 sebagai bagian dari pemekaran wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah. 
  • 2008 — Penataan Organisasi Perangkat Daerah. Penataan kelembagaan perangkat daerah gelombang pertama dilakukan, salah satunya melalui Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2008. 
  • 2011 - 2015 — Penyempurnaan Kelembagaan. Dilakukan beberapa kali perubahan regulasi organisasi perangkat daerah untuk menyesuaikan dengan dinamika tata kelola pemerintahan daerah.
  • 2016 — Penataan Perangkat Daerah (PP 18/2016). Ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2016 sebagai tindak lanjut reformasi birokrasi nasional untuk merampingkan fungsi organisasi. 
  • 2022 — Penguatan Kelembagaan BAPENDA secara Mandiri. Ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Bupati Katingan Nomor 4 Tahun 2022 yang mengesahkan pemisahan dan kemandirian kelembagaan BAPENDA. 
  • 2022 — Perluasan Jangkauan Layanan Pendapatan. Dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah di tiga wilayah strategis melalui Peraturan Bupati Katingan Nomor 69 Tahun 2022. 
  • 20 Desember 2022 — Sinergi Penerimaan Pajak Daerah Bersama Bank Daerah. BAPENDA memperkokoh sistem jaringan transaksi fiskal dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang Kasongan tentang penerimaan pembayaran pajak daerah Kabupaten Katingan, guna mengintegrasikan perluasan layanan transaksi bagi para wajib pajak.
  • 2024 — Penataan Regulasi Pajak & Retribusi Daerah (UU HKPD). Ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai landasan tunggal pemungutan fiskal daerah terintegrasi. 
  • 19 Juni 2024 — Sinergi Pemungutan PBJT Bersama PT PLN (Persero). Pemerintah Kabupaten Katingan menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis bersama PT PLN (Persero) mengenai pemungutan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik Pemerintah Kabupaten Katingan guna mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor ketenagalistrikan.
  • 26 Juni 2024 — Modernisasi Kanal Pembayaran Digital Bersama Bank BNI. BAPENDA memperkuat ekosistem pembayaran PBB-P2 secara daring (online) dan nontunai melalui implementasi QRIS dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis bersama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kerja sama ini mencakup penyediaan layanan perbankan, pembayaran, serta mekanisme pemindahbukuan transfer dari rekening penerimaan pajak dan retribusi online langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Katingan.
  • 1 Oktober 2024 — Kemitraan Strategis Optimalisasi Pajak & Sinergi Opsen. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Katingan terkait optimalisasi pemungutan pajak daerah dan sinergi pemungutan opsen. Langkah ini dilakukan sebagai implementasi penguatan koordinasi fiskal antar-tingkat pemerintahan demi menyelaraskan potensi penerimaan daerah.
  • 14 Desember 2024 — Integrasi Layanan Host-to-Host dengan Bank Mandiri. BAPENDA melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis bersama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengenai penyediaan layanan perbankan dalam penerimaan pembayaran pajak dan retribusi daerah. Kerja sama ini menerapkan sistem host-to-host guna menyajikan transaksi perpajakan yang lebih real-time, aman, dan mutakhir.
  • 2025 — Penyempurnaan Kebijakan Fiskal Daerah. Ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024 guna menyempurnakan dan memberikan kepastian hukum pada penyesuaian tarif pajak serta retribusi daerah. 
  • Saat Ini 2026 — Akselerasi ETPD melalui TP2DD. BAPENDA secara konsisten memimpin pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) melalui wadah Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) guna menghadirkan pelayanan pajak yang transparan, mudah, cepat, dan akuntabel. 

 

Rekam Jejak Kepemimpinan

  1. Periode Penataan Awal & Transisi Kelembagaan (2022–2023)

    Nama          : Giebzon, SE. 

    NIP               : 19651209 198503 1 001 

    Jabatan      :      Plt. Kepala Badan 

    Kontribusi :      Meletakkan fondasi administrasi penataan pegawai, memetakan potensi pajak awal, serta sukses mengawal masa transisi organisasi pasca-terbitnya Perbup Katingan Nomor 4 Tahun 2022 hingga serah terima jabatan pada Mei 2023.

  2. Periode Pemantapan Sistem (2023–2024)

    Nama          :      Yodihel, SE., M.Si. 

    NIP               :      19710124 199703 1 006 

    Jabatan      :      Kepala Badan (Definitif) 

    Kontribusi : Menjabat sejak Mei 2023 hingga Juli 2024. Berfokus pada penguatan akuntabilitas birokrasi, modernisasi sistem penagihan, serta memperluas intensifikasi kerja sama kemitraan pemungutan pajak daerah.

  3. Periode Akselerasi & Digitalisasi (2024–Sekarang)

    Nama          :      H. Eka Suryadilaga, S.P., M.M. 

    NIP               :      19720529 199903 1 003 

    Jabatan      :      Kepala Badan (Definitif) 

    Kontribusi :      Dilantik pada Juli 2024. Berfokus memimpin transformasi digitalisasi layanan melalui perluasan transaksi non-tunai, optimalisasi aplikasi PBB dan BPHTB, serta menggalakkan inovasi kemudahan pelayanan bagi seluruh wajib pajak di Kabupaten Katingan. 

 

Bapenda Hari Ini & Masa Depan

Kini, berbekal rekam jejak panjang dan legitimasi Peraturan Bupati Katingan Nomor 4 Tahun 2022, Bapenda Kabupaten Katingan berkomitmen penuh mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan. Melalui profesionalisme aparatur, institusi ini melangkah pasti menuju digitalisasi layanan terintegrasi dengan menerapkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Langkah strategis ini memastikan pelayanan kepada wajib pajak menjadi lebih cepat, mudah, dan akurat, guna mengakselerasi pembangunan menuju kesejahteraan masyarakat di Bumi Penyang Hinje Simpei