Pengantar
Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Katingan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengemban tugas pokok melaksanakan pemungutan, penagihan, dan pengawasan pajak serta retribusi daerah.
Sejarah keberadaan BAPENDA Kabupaten Katingan tidak terlepas dari perjalanan panjang pembentukan wilayahnya sebagai kabupaten otonom baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002. Kehadiran instansi ini didorong oleh kebutuhan mendesak pemerintah daerah untuk meningkatkan kemandirian fiskal melalui pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Periode Awal Pembentukan dan Transisi Urusan Keuangan
Pada masa awal berdirinya roda pemerintahan Kabupaten Katingan, pengelolaan keuangan daerah mulai ditata dari dasar. Guna mengoptimalkan penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pemerintah daerah membentuk Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Katingan. Lembaga ini bertindak sebagai unsur pelaksana teknis yang berfokus pada administrasi, pemungutan, serta pencatatan pajak dan retribusi daerah.
Seiring berjalan waktu, reformasi birokrasi di tingkat nasional bergulir melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Regulasi ini menuntut penataan kembali fungsi kelembagaan di daerah agar lebih ramping, efisien, dan fokus.
Merespons hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Katingan melakukan penyesuaian melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan. Dalam fase transisi ini, fungsi pengelolaan pendapatan mengalami dinamika kelembagaan, di mana fungsi penunjang urusan pendapatan sempat digabungkan ke dalam Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) demi sinkronisasi anggaran satu pintu.
Era Kemandirian dan Penguatan Regulasi Kelembagaan Bapenda
Demi memberikan fokus penuh pada optimalisasi kemandirian fiskal daerah dan intensifikasi pemungutan pajak, fungsi pengelola pendapatan akhirnya dipisahkan dan dibentuk kembali menjadi instansi mandiri berwujud Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Katingan.
Secara legalitas operasional, kedudukan lembaga ini diperkuat melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Katingan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah. Regulasi ini menjadi tonggak sejarah krusial yang menegaskan tugas pokok Bapenda sebagai lembaga penunjang urusan pemerintahan di bidang pendapatan daerah untuk membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan teknis, memungut, mengawasi, serta mengoordinasikan penerimaan daerah.
Sejak 1 Juni 2022, Bapenda Katingan resmi beroperasi secara efektif dengan struktur organisasi baru yang terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, empat Bidang Teknis, serta tiga Unit Pelayanan Teknis Badan (UPTB) yang tersebar di wilayah Pegatan, Hampalit, dan Tumbang Samba guna menjangkau wajib pajak di seluruh kecamatan.
Linimasa Perkembangan Kelembagaan Bapenda
Rekam Jejak Kepemimpinan
Nama : Giebzon, SE.
NIP : 19651209 198503 1 001
Jabatan : Plt. Kepala Badan
Kontribusi : Meletakkan fondasi administrasi penataan pegawai, memetakan potensi pajak awal, serta sukses mengawal masa transisi organisasi pasca-terbitnya Perbup Katingan Nomor 4 Tahun 2022 hingga serah terima jabatan pada Mei 2023.
Nama : Yodihel, SE., M.Si.
NIP : 19710124 199703 1 006
Jabatan : Kepala Badan (Definitif)
Kontribusi : Menjabat sejak Mei 2023 hingga Juli 2024. Berfokus pada penguatan akuntabilitas birokrasi, modernisasi sistem penagihan, serta memperluas intensifikasi kerja sama kemitraan pemungutan pajak daerah.
Nama : H. Eka Suryadilaga, S.P., M.M.
NIP : 19720529 199903 1 003
Jabatan : Kepala Badan (Definitif)
Kontribusi : Dilantik pada Juli 2024. Berfokus memimpin transformasi digitalisasi layanan melalui perluasan transaksi non-tunai, optimalisasi aplikasi PBB dan BPHTB, serta menggalakkan inovasi kemudahan pelayanan bagi seluruh wajib pajak di Kabupaten Katingan.
Bapenda Hari Ini & Masa Depan
Kini, berbekal rekam jejak panjang dan legitimasi Peraturan Bupati Katingan Nomor 4 Tahun 2022, Bapenda Kabupaten Katingan berkomitmen penuh mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan. Melalui profesionalisme aparatur, institusi ini melangkah pasti menuju digitalisasi layanan terintegrasi dengan menerapkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Langkah strategis ini memastikan pelayanan kepada wajib pajak menjadi lebih cepat, mudah, dan akurat, guna mengakselerasi pembangunan menuju kesejahteraan masyarakat di Bumi Penyang Hinje Simpei.