Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan
EKA SURYADILAGA, S.P.,M.M
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Pendapatan Daerah menyelenggarakan fungsi Penunjangan Urusan pemerintahan bidang pendapatan daerah.
Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimasud pada ayat (2), Kepala Badan Pendapatan Daerah mempunyai uraian tugas:
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang pendapatan daerah;
Memimpin pelaksanaan pelayanan penatausahaan pengelolaan pendapatan daerah;
Memimpin pelaksanaan pematauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan teknis bidang pendapatan daerah;
Melaksanakan pemungutan Pendapatan Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah;
Merumuskan dan menetapkan program keija Badan sebagai pedoman pelaksanaan tugas jangka menengah dan jangka
pendek;
Merumuskan kebijakan pelaksanaan implementasi Sistem Akuntabilitas Kineija Instansi Pemerintah (SAKIP) dan
Reformasi Birokrasi lingkup dinas/badan;
Memberikan saran dan pertimbangan di bidang tugasnya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; dan
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.