1 Instruksi Pembayaran 9

Scan QR pada Kartu Bajakah.

2 Instruksi Pembayaran 10

Lengkapi 2 Digit Nomor WhatsApp yang telah terdaftar.

3 Instruksi Pembayaran 11

Masukkan Kode OTP dari WhatsApp Anda

4 Instruksi Pembayaran 12

Selanjutnya akan tampil Data WP dan Informasi Pajak yang telah terdaftar.

5 Instruksi Pembayaran 13

Pilih Objek Pajak yang Belum Lunas.

6 Instruksi Pembayaran 14

Selanjutnya akan tampil Detail Informasi Objek Pajak yang belum lunas. Pilih Detail untuk Informasi Tagihan Pajak

7 Instruksi Pembayaran 15

Kemudian akan muncul Kode pembayaran melalui QRIS. Scan Kode QRIS untuk transaksi pembayaran.

8 Instruksi Pembayaran 17

Sertifikat dapat di Unduh setelah seluruh kewajiban Pajak Daerah lunas.

9 Instruksi Pembayaran 18

Transaksi pembayaran dapat melalui Mobile Banking atau Dompet Digital