Scan QR pada Kartu Bajakah.
Lengkapi 2 Digit Nomor WhatsApp yang telah terdaftar.
Masukkan Kode OTP dari WhatsApp Anda
Selanjutnya akan tampil Data WP dan Informasi Pajak yang telah terdaftar.
Pilih Objek Pajak yang Belum Lunas.
Selanjutnya akan tampil Detail Informasi Objek Pajak yang belum lunas. Pilih Detail untuk Informasi Tagihan Pajak
Kemudian akan muncul Kode pembayaran melalui QRIS. Scan Kode QRIS untuk transaksi pembayaran.
Sertifikat dapat di Unduh setelah seluruh kewajiban Pajak Daerah lunas.
Transaksi pembayaran dapat melalui Mobile Banking atau Dompet Digital