Bersadasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah pada tanggal 4 Maret 2021, pembentukan TP2DD Provinsi dan TP2DD Kabupaten/Kota di lakukan paling lambat 1 (Satu) tahun terhitung sejak Keputusan Presiden tersebut di tetapkan. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden dalam 5 langkah Pecepatan Transformasi Digital di Sektor Pemerintahan. Transformasi Digital di Sektor Pemerintah atau yang biasa kita kenal dengan istilah Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP) diyakini dapat memberikan berbagai dampak positif, di antaranya adalah transparansi dan akuntabilitas tata Kelola pemerintahan. Dalam terlaksananya Rapat Koordinasi TP2DD Kabupaten Katingan dapat mempererat koordinasi dan sinergitas dalam melakukan langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan pelaksanaan ETP. Dan diharapkan peningkatan PAD Kabupaten Katingan di tahun-tahun berikutnya.